
Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba
yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan
tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua,
ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit
kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa,
bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga
saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada
anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi
dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang
juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan
informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi
secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan
dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang
mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah
memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari
beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya
(riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba
oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305.
Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus
narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS
semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena
anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para
pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan)
ke dalam lintingan tembakaunya.http://www.rumahdamai.org/
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba
masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor
23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan
Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan
oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun
masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar
yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja
bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan
alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada
anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka
terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah
mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari
pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya
narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia
sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang
mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi
ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak
atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
1.Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
2.sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan
nilai-nilai pelajaran,
3.Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
4.Sering menguap, mengantuk, dan malas,
5.tidak memedulikan kesehatan diri,
6.Suka mencuri untuk membeli narkoba.
7.Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
8.Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
9.Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di
kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam
hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut
berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.http://www.rumahdamai.org/
Ada tiga hal yang harus diperhatikan
ketika melakukan program anti narkoba di sekolah.
Yang pertama adalah dengan
mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap
orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan
narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap
penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka
menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok
dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas
kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan
membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu
salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak
sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba
tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka
untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang
layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara
orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih
besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian
mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan
orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu
dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari
kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan
untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang
dapat terealisasikan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar