
sumber
foto : http://www.rumahdamai.org
Bahaya narkoba terhadap keluarga:
1.
Akan mengganggu keharmonisan keluarga;
2.
Merongrong keluarga;
3.
Membuat aib keluarga;
4.
Hilangnya harapan keluarga.
Bahaya narkoba terhadap
lingkungan/masyarakat:
1.
Mengganggu keamanan ketertiban;
2.
Mendorong tindak kejahatan;
3.
Mengakibatkan hilangnya kepercayaan;
4.
Menimbulkan beban ekonomi dan sosial
yang besar.
Dalam kehidupan sehari-hari dikhawatirkan
pecandu narkoba akan mempengaruhi yang lain. Biasanya para siswa sulit untuk
menolak ataupun mengatakan tidak kepada teman yang menawarkan, apalagi kalau
yang bersangkutan adalah teman baiknya atau anggota kelompoknya. Hal ini akan
berakibat munculnya keresahan-keresahan yang mempengaruhi proses belajar
mengajar dan relasi antar teman. Tidak menutup kemungkinan, karena merasa
terancam, siswa tertentu memilih untuk pindah sekolah.
Dalam lingkungan masyarakat yang
lebih luas, banyak dijumpai ulah para pengedar dan pemakai narkoba yang
meresahkan. Mereka tidak segan-segan untuk melakukan tindak kriminal seperti
menodong, mencopet, merampok, mencuri, malah hanya semata-mata untuk
mendapatkan narkoba. Bagi mereka yang sudah sampai pada tingkat ketergantungan
yang tinggi. apa pun risikonya tidak diperhitungkan lagi, yang penting
mendapatkan narkoba.
Melalui media massa cetak dan
elektronik, sering kita membaca dan melihat bagaimana perlakuan para pemakai
dan pengedar terhadap masyarakat dan sebaliknya bagaimana masyarakat
memperlakukan mereka yaitu dengan main hakim sendiri, dipukul sampai babak
belur, bahkan dikenakan sanksi hukum.
Alasan memakai narkoba, antara
lain:
1.
Memuaskan rasa ingin tahu/coba-coba;
2.
Ikut-ikutan teman;
3.
Solidaritas teman;
4.
Biar dianggap terlihat gaya (mengikuti
trend);
5.
Menunjukkan kehebatan;
6.
Merasa sudah dewasa.
Hati-hati, tindakan seperti di
atas adalah akibat bisikan, jebakan dan bujukan setan yang akan menjerumuskan
diri kita sendiri.
1.Gejala penyalahgunaan narkoba
Gejala awal penyalahgunaan narkoba yang nampak antara lain:
a. menjadi malas,
b. kurang memperhatikan badan sendiri,
c. hidup tidak teratur.
d. tidak dapat menjaga kepentingan orang lain,
e. mudah tersinggung,
f. egosentrik.
Gejala awal penyalahgunaan narkoba yang nampak antara lain:
a. menjadi malas,
b. kurang memperhatikan badan sendiri,
c. hidup tidak teratur.
d. tidak dapat menjaga kepentingan orang lain,
e. mudah tersinggung,
f. egosentrik.
2.Tanda-tanda dini pengguna narkoba
a. Hilangnya minat bergaul dan olahraga.
b. Mengabaikan perawatan & kerapihan diri.
c. Disiplin pribadi mengendur.
d. Suka menyendiri dan menghindar dari perhatian orang lain.
e. Cepat tersinggung dan cepat marah.
f. Berlaku curang, tidak jujur dan menghindar dari tanggung jawab.
g. Selalu menghindari cahaya matahari atau sinar yang terang, terkadang disiasati dengan memakai kacamata hitam tidak pada waktunya.
h. Menutupi lengan dengan mengenakan kemeja lengan panjang.
i. Sering berlama-lama di tempat yang tak biasa, kamar mandi, WC, gudang, kamar dll.
j. Suka mencuri barang dirumah.
k. Prestasi sekolah.kerja menurun.
a. Hilangnya minat bergaul dan olahraga.
b. Mengabaikan perawatan & kerapihan diri.
c. Disiplin pribadi mengendur.
d. Suka menyendiri dan menghindar dari perhatian orang lain.
e. Cepat tersinggung dan cepat marah.
f. Berlaku curang, tidak jujur dan menghindar dari tanggung jawab.
g. Selalu menghindari cahaya matahari atau sinar yang terang, terkadang disiasati dengan memakai kacamata hitam tidak pada waktunya.
h. Menutupi lengan dengan mengenakan kemeja lengan panjang.
i. Sering berlama-lama di tempat yang tak biasa, kamar mandi, WC, gudang, kamar dll.
j. Suka mencuri barang dirumah.
k. Prestasi sekolah.kerja menurun.
1.Gejala Fisik
a. Berat badan turun drastis.
b. Mata cekung & merah, muka pucat dan bibir kehitaman.
c. Buang air besar dan air kecil kurang lancar.
d. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
e. Tanda berbintik merah seperti bekas gigitan nyamuk dan ada bekas luka sayatan.
f. Terhadap perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan.
g. Mengeluarkan air mata yang berlebihan
h. Mengeluarkan keringat yang berlebihan.
i. Kepala sering nyeri, persendian ngilu.
j. Banyaknya lendir dari hidung, diare, bulu kuduk berdiri.
k. Sukar tidur, menguap.
a. Berat badan turun drastis.
b. Mata cekung & merah, muka pucat dan bibir kehitaman.
c. Buang air besar dan air kecil kurang lancar.
d. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
e. Tanda berbintik merah seperti bekas gigitan nyamuk dan ada bekas luka sayatan.
f. Terhadap perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan.
g. Mengeluarkan air mata yang berlebihan
h. Mengeluarkan keringat yang berlebihan.
i. Kepala sering nyeri, persendian ngilu.
j. Banyaknya lendir dari hidung, diare, bulu kuduk berdiri.
k. Sukar tidur, menguap.
1.Perubahan perilaku
1. Susah untuk diajak bicara.
2. Suka menyendiri/ menjauhkan diri.
3. Sulit untuk terlibat dalam aktivitas.
4. Sering tidak menepati waktu.
5. Sering mudah tersinggung.
6. Suka bicara berlebihan.
7. Suka kelihatan minder (malu-malu).
8. Selalu tampak tidak tenang/gelisah.
9. Selalu curiga tanpa alasan.
1. Susah untuk diajak bicara.
2. Suka menyendiri/ menjauhkan diri.
3. Sulit untuk terlibat dalam aktivitas.
4. Sering tidak menepati waktu.
5. Sering mudah tersinggung.
6. Suka bicara berlebihan.
7. Suka kelihatan minder (malu-malu).
8. Selalu tampak tidak tenang/gelisah.
9. Selalu curiga tanpa alasan.
1.Sanksi-sanksi penyalahgunaan narkoba
1. Sanksi Hukum
Keberadaan seseorang yang menyalahgunakan narkoba dapat dikenakan hukum pidana sesuai dengan klasifikasinya.
a. Bagi pengguna.
b. Bagi pengedar/produsen pidana sampai seumur hidup dan ditambah denda.
c. UNDANG-UNDANG NARKOTIKA (NARKOBA) NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Pasal 116
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Sanksi Sosial
Keberadaan penyalahgunaan narkoba sering kali menimbulkan rasa resah pada masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, mereka cenderung agak dikucilkan dalam pergaulan masyarakat.
3. Sanksi Moral
Pada prinsipnya, ajaran agama melarang untuk mengkonsumsi zat-zat dapat merusak jiwa dan raga. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai pelanggaran ajaran agama.
1. Sanksi Hukum
Keberadaan seseorang yang menyalahgunakan narkoba dapat dikenakan hukum pidana sesuai dengan klasifikasinya.
a. Bagi pengguna.
b. Bagi pengedar/produsen pidana sampai seumur hidup dan ditambah denda.
c. UNDANG-UNDANG NARKOTIKA (NARKOBA) NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Pasal 116
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Sanksi Sosial
Keberadaan penyalahgunaan narkoba sering kali menimbulkan rasa resah pada masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, mereka cenderung agak dikucilkan dalam pergaulan masyarakat.
3. Sanksi Moral
Pada prinsipnya, ajaran agama melarang untuk mengkonsumsi zat-zat dapat merusak jiwa dan raga. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai pelanggaran ajaran agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar